Mempersiapkan hari pernikahan impian tidak hanya berkutat pada pemilihan venue estetik, gaun pengantin, atau vendor fotografi terbaik. Di balik kemeriahan pesta resepsi, legalitas hukum negara dan kesahan syariat agama adalah fondasi paling esensial dalam membina bahtera rumah tangga. Mengurus berkas pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) seringkali dianggap rumit dan melelahkan oleh calon pengantin baru di Kota Bandung maupun Kabupaten Bandung. Padahal, dengan sistem digitalisasi **SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah)** Kemenag RI yang kian terintegrasi, proses pendaftaran nikah kini jauh lebih transparan, mudah, dan bebas dari pungutan liar. Berikut panduan langkah demi langkah syarat nikah KUA Bandung tahun 2026.
Ringkasan Cepat: Aturan Biaya & Syarat Nikah KUA 2026
- Nikah di Kantor KUA (Hari & Jam Kerja): Rp 0 (GRATIS 100%) tanpa pungutan liar apapun.
- Nikah di Luar Kantor KUA / Hari Libur (Gedung/Rumah): Rp 600.000 (disetor via PNBP Bank Resmi negara).
- Batas Waktu Pendaftaran: Minimal 10 hari kerja sebelum tanggal akad nikah via SIMKAH Kemenag.
- Dokumen Utama: Surat Pengantar RT/RW, Formulir N1–N4 dari Kelurahan, e-KTP, KK, Akta Lahir, Sertifikat Elsimil & Pas Foto Latar Biru.
Tabel Perbandingan: Nikah di Balai KUA vs Nikah di Luar KUA
| Faktor Pembeda | Nikah di Balai KUA | Nikah di Luar Balai KUA |
|---|---|---|
| Biaya Resmi Negara | Rp 0 (Gratis) | Rp 600.000 (PNBP Bank) |
| Waktu Pelaksanaan | Senin – Jumat (08.00–16.00 WIB) | Bebas (Sabtu/Minggu/Malam hari) |
| Tempat Akad | Balai Nikah Kantor KUA | Rumah, Masjid, atau Gedung/Hotel |
1. Dokumen Wajib Calon Pengantin dari Kelurahan & RT/RW
Pengurusan berkas sejatinya dimulai dari tingkat paling bawah di lingkungan domisili masing-masing calon mempelai (agar persiapan logistik berjalan selaras dengan timeline keluarga, simak Checklist Persiapan Pernikahan Lengkap H-12 Bulan serta referensi Susunan Acara Akad Nikah Islami di Masjid & Rumah):
- Surat Pengantar RT/RW: Surat pengantar nikah resmi yang ditandatangani dan distempel basah oleh ketua RT dan RW setempat.
- Formulir N1 (Surat Pengantar Nikah): Diterbitkan oleh kantor kelurahan/desa setempat berdasarkan surat RT/RW.
- Formulir N2 (Surat Permohonan Kehendak Nikah): Surat resmi permohonan akad nikah yang ditujukan kepada Kepala KUA kecamatan setempat.
- Formulir N4 (Surat Persetujuan Calon Mempelai): Bukti kesepakatan tertulis dan sukarela antara calon suami dan calon istri.
- Dokumen Kependudukan Asli & Fotokopi: KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Ijazah pendidikan terakhir kedua mempelai.
- Sertifikat Layak Kawin / Elsimil BKKBN & Imunisasi TT: Bukti pemeriksaan kesehatan pra-nikah dari Puskesmas kecamatan setempat untuk skrining anemia dan suntik Tetanus Toxoid bagi calon pengantin wanita.
2. Alur Pendaftaran Online Melalui Aplikasi SIMKAH Kemenag
Kementerian Agama RI telah memusatkan pendaftaran nikah melalui portal resmi simkah4.kemenag.go.id:
- Buat akun pengguna menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat email aktif calon pengantin.
- Pilih menu Daftar Nikah, lalu tentukan lokasi akad nikah: di dalam kantor KUA atau di luar kantor KUA (di masjid, rumah, atau gedung pernikahan).
- Tentukan jadwal tanggal dan jam akad nikah yang diinginkan, serta pilih KUA kecamatan pelaksana akad.
- Unggah pindaian (*scan*) dokumen N1–N4, KTP, KK, dan pas foto formal berlatar belakang biru.
- Cetak bukti pendaftaran online dan kode tagihan pembayaran jika menikah di luar kantor KUA.
3. Pemeriksaan Berkas Fisik & Kursus Bimbingan Perkawinan (Bimwin)
4. Rincian Biaya Resmi Nikah: Rp 0 di KUA vs Rp 600.000 Luar KUA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama:
- Menikah di Kantor KUA pada Hari & Jam Kerja (Senin–Jumat, 07.30–16.00 WIB): Dikenakan biaya Rp 0 (GRATIS). Tidak ada pungutan uang transportasi, uang rokok, atau biaya administrasi tambahan dalam bentuk apa pun.
- Menikah di Luar Kantor KUA / Hari Libur Akhir Pekan (Sabtu–Minggu): Dikenakan tarif PNBP resmi sebesar Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah). Biaya ini disetorkan langsung oleh calon pengantin ke kas negara melalui Bank Persepsi (BRI, BNI, Mandiri, BSI) atau Kantor Pos menggunakan kode billing MPN G2, bukan diserahkan tunai kepada penghulu.
5. Ketentuan Pas Foto Buku Nikah Resmi
Foto buku nikah akan tersemat seumur hidup pada Buku Nikah hijau (suami) dan Buku Nikah merah marun (istri):
- Warna Latar Belakang: Wajib biru polos murni (kode hex warna #0000FF).
- Busana Calon Suami: Kemeja putih polos berkerah rapi dengan dasi atau jas hitam formal.
- Busana Calon Istri: Kemeja putih berkerah dengan jilbab/hijab hitam atau warna gelap rapi tanpa motif ramai dan tanpa aksesoris berlebihan.
- Ukuran Cetak Foto: Serahkan pas foto fisik berukuran 2x3 cm (4 lembar) dan 4x6 cm (2 lembar) di atas kertas foto doff halus berkualitas prima.
6. Prosedur Khusus Beda Kecamatan atau Beda Domisili (Numpang Nikah)
Jika calon pengantin pria berasal dari luar kota (misal Jakarta) dan menikah di kediaman calon pengantin wanita di Kota Bandung:
- Calon pengantin pria harus mengurus Surat Rekomendasi Nikah (Numpang Nikah) dari KUA kecamatan asalnya terlebih dahulu.
- Surat rekomendasi tersebut kemudian diserahkan ke KUA kecamatan tempat akad nikah dilangsungkan sebagai lampiran wajib pendaftaran SIMKAH.
Tabel Checklist & Alur Waktu Pengurusan Berkas KUA Bandung
| Periode Waktu | Tahapan & Instansi | Dokumen yang Diperoleh | Catatan Penting |
|---|---|---|---|
| H-3 s/d H-2 Bulan | Puskesmas Kecamatan | Surat Keterangan Sehat & Imunisasi TT | Skrining kesehatan & sertifikat Elsimil |
| H-2 Bulan | Ketua RT, RW & Kelurahan | Formulir N1, N2, N4 Kelurahan | Bawa fotokopi KTP, KK, dan akta lahir |
| H-1 Bulan s/d H-15 Hari | Portal Online SIMKAH Kemenag | Bukti Pendaftaran & Kode Billing PNBP | Bayar Rp 600rb jika akad di luar kantor |
| H-10 Hari Kerja | Kantor KUA Kecamatan | Jadwal Penghulu & Kursus Bimwin | Calon pengantin dan wali nikah wajib hadir |
